RAPAT KOORDINASI KECAMATAN DI KOTA DENPASAR (DENPASAR UTARA, DENPASAR, SELATAN, DAN DENPASAR BARAT)

Dalam rangka mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan pendampingan keluarga serta hasil dari pelaksanaan dan pemantauan pendampingan keluarga di tingkat kecamatan, maka dilaksanakan rapat koordinasi kecamatan. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester I yang telah dilaksanakan pada tanggal 2 September 2022. Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan komitmen bersama mitra kerja sebagai upaya percepatan penurunan stunting di Kota Denpasar.

Rapat koordinasi kecamatan dilakukan pada tanggal 9, 13, dan 14 September 2022 pukul 08.30 Wita – Selesai yang bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana Kota Denpasar Jl. Gatsu VI J Denpasar Utara, Ruang Pertemuan Kantor Camat Denpasar Selatan, dan Ruang Pertemuan Kantor Camat Denpasar Barat. Adapun peserta yang hadir dalam rapat koordinasi ini yaitu Dinas Kesehatan Kota Denpasar, RSUD Wangaya, Kantor Departemen Agama Kota Denpasar, Kantor Badan Statistik Kota Denpasar, IBI Kota Denpasar, Kapolsek masing – masing kecamatan, Danramil masing – masing kecamatan, TPPS Kecamatan, TPPS Desa/Kelurahan, PKB/PLKB, IPeKB, Dinas PPA-PPKB, dan Pakar Gizi (Ni Putu Eny Sulistyadewi, S.Gz., M.Si).

Dalam pertemuan ini dipaparkan materi oleh Nasumber Bapak dr. Dewa Palguna dan Ibu Ni Ketut Sri Muliari, S.ST. Adapun penekanan yang disampaikan pada pertemuan ini yaitu 3 standar dan 4 pasti. 3 Standar yaitu : TPK terlatih, tersedianya alat ukur / aplikasi pengukuran untuk sasaran stunting, dan tersedia dan terlaksananya prosedur operasional PPS. 4 Pasti yaitu : semua sasaran terdata, semua sasaran memperoleh pelayanan, semua sasaran memanfaatkan intervensi, dan semua sasaran tercatat dan terlapor. Permasalahan – permasalahan yang dialami oleh masing – masing TPPS Kecamatan sebagian besar adalah tentang data catin yang susah diperoleh sehingga perlu kerjasama dengan lintas sektor dalam hal ini KUA, dan pembiayaan tentang penganan kasus stunting yang ada di masing – masing kecamatan sehingga perlu ada regulasi yang pasti untuk menangani permasalahan tersebut. Adapun masukan dari pakar gizi (Ni Putu Eny Sulistyadewi, S.Gz., M.Si) untuk mengantisipasi permasalahan stunting yang terjadi di tingkat kecamatan yaitu perlu dilakukan verifikasi data keluarga beresiko stunting tiap kecamatan untuk memastikan jumlah real dilapangan, perkuat KIE (komunikasi Informasi Edukasi)/Penyuluhan terkait gizi seimbang di masing – masing kecamatan, peningkatan kegiatan PIK remaja dan Posyandu Remaja untuk edukasi tentang Catin dan Ensimil (Elektronik Siap Nikah Siap Hamil), dan perencanaan pelaksanaan kegiatan DASHAT (Dapur Sehat Atasi Stunting) pada kegiatan posyandu di masing – masing kecamatan.