Merujuk Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan dan Surat Keputussan Perkumpulan LAM-PTKes Nomor 36/SK/K/11.2020 Tentang penyempurnaan Surat Keputusan pengurus perkumpulan LAM-PTKes No 32/SK/K/09.2020 tentang Asesmen lapangan di masa pandemi Covid-19 dan memberikan perpanjangan Status Terakreditasi pada Program Studi Ilmu Gizi dengan masa berlaku maksimal 1 tahun.